Prosedur:
- Syarat:
- Anak calon baptis berusia 0 sampai sebelum 7 tahun (6 tahun sebelas bulan).
- Mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Paroki atau melalui WA Sekretariat Paroki.
- Melengkapi persyaratan yang sudah tertulis pada form.
- Umat MBK, minta tanda tangan dan cap Ketua Lingkungan. umat dari luar MBK, minta tanda tangan dan cap Ketua Lingkungan dan dari Romo/Pastor Paroki.
- Mengumpulkan form dan lampirannya ke Sekretariat Paroki.
- Mengikuti pembekalan WAJIB untuk orang tua dan wali baptis.