Prosedur:
- Syarat:
- Umat belum pernah terdaftar di KK BIDUK di Lingkungan.
- Sudah menetap di domisili tersebut lebih dari 6 bulan.
- Akan tinggal di tempat tersebut dalam jangka waktu lama (lebih dari 1 tahun).
- Menghubungi Ketua Lingkungan sesuai domisili saat ini.
- Mengisi form pendaftaran KK BIDUK dan melengkapi berkas masing masing anggota. Persyaratan ada di lembar form anggota.
- Menyerahkan form dan berkas ke Ketua Lingkungan untuk input data KK.
- menunggu informasi dari Ketua Lingkungan untuk pencetakan KK BIDUK atau mengambil KK BIDUK di Sekretariat Paroki.