View Categories

Pendaftaran Domisili

< 1 min read

Prosedur:

  1. Syarat:
    • Tinggal sementara yaitu kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari 1 tahun atau menjelang menikah dan akan pindah domisili setelah menikah.
  2. Menghubungi Ketua Lingkungan.
  3. Mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Paroki atau melalui WA Sekretariat Paroki atau bisa download di: FORM SURAT DOMISLI-SKD.pdf
  4. Mengisi form SKD (Surat keterangan Domisili).
  5. Minta tanda tangan dan cap dari Ketua Lingkungan.
  6. Membawa form SKD ke Sekretariat untuk dimintakan tanda tangan Romo/Pastor Paroki.