View Categories

Pendaftaran Domisili

< 1 min read

Prosedur:

  1. Syarat:
    • Tinggal sementara yaitu kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari 1 tahun atau menjelang menikah dan akan pindah domisili setelah menikah.
  2. Menghubungi Ketua Lingkungan.
  3. Mengisi form SKD (Surat keterangan Domisili).
  4. Minta tanda tangan dan cap dari Ketua Lingkungan.
  5. Membawa form SKD ke Sekretariat untuk dimintakan tanda tangan Romo/Pastor Paroki.