Prosedur:
- Syarat:
- Tinggal sementara yaitu kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari 1 tahun atau menjelang menikah dan akan pindah domisili setelah menikah.
- Menghubungi Ketua Lingkungan.
- Mengisi form SKD (Surat keterangan Domisili).
- Minta tanda tangan dan cap dari Ketua Lingkungan.
- Membawa form SKD ke Sekretariat untuk dimintakan tanda tangan Romo/Pastor Paroki.