View Categories

Permohonan Persyaratan Pernikahan

< 1 min read

Tahap Perkawinan:

Untuk Tahap perkawinan adalah 6 bulan sebelum perkawinan untuk sudah mengikuti MRT.
MRT boleh dilaksanakan di gereja mana saja, tetapi pengantar wajib dari paroki berdomisili saat ini. Selanjutnya adalah tahap penyelidikan kanonik yang wajib dilaksanakan di paroki calon Istri berdomisili atau di paroki calon yang beragama katolik berdomisili jika pasangan beda agama atau non katolik.

Prosedur:

  1. Syarat:
    • Keduanya katolik atau calon Istri tinggal/berdomisili di Paroki Tomang.
    • Jika pasangan beda agama, maka calon pengantin yang katolik tinggal/berdomisili di Paroki Tomang.
  2. Datang ke sekretariat sesuai jam kerja sekretariat untuk ambil semua form dan persyaratan pernikahan.