View Categories

Pendaftaran Kartu Keluarga (KK) BIDUK

< 1 min read

Prosedur:

  1. Syarat:
    • Umat belum pernah terdaftar di KK BIDUK di Lingkungan.
    • Sudah menetap di domisili tersebut lebih dari 6 bulan.
    • Akan tinggal di tempat tersebut dalam jangka waktu lama (lebih dari 1 tahun).
  2. Menghubungi Ketua Lingkungan sesuai domisili saat ini.
  3. Mengisi form pendaftaran KK BIDUK dan melengkapi berkas masing masing anggota. Persyaratan ada di lembar form anggota.
  4. Menyerahkan form dan berkas ke Ketua Lingkungan untuk input data KK.
  5. menunggu informasi dari Ketua Lingkungan untuk pencetakan KK BIDUK atau mengambil KK BIDUK di Sekretariat Paroki.